Kamis, 23 September 2010

Kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL)

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan melakukan kajian bersama pelaku industri, terkait pengenaan besaran faktor kali koefisien (k) pada waktu beban puncak (WBP), menyusul diberlakukannya kenaikan tarif dasar listrik (TDL) sejak 1 Juli 2010.

Direktur Bisnis dan Manajemen Risiko PLN Murtaqi Syamsuddin mengungkapkan pada dasarnya pembatasan pricing untuk kalangan industri itu bertujuan untuk men-distorage-kan pemakaian listrik pada saat beban puncak.

Hanya saja, tambahnya, besaran faktor kali koefisiennya masih berupa kisaran antara 1,4–2,0, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 7/2010 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN per 30 Juni 2010.

“Pemakaian [listrik] pada saat beban puncak itu kan tinggi sekali, makanya diberikan pricing signal dengan faktor itu [koefisien]. Pada TDL yang lalu pun juga sudah ada, cuma yang sekarang ini [tarif baru] kan belum diputuskan karena PLN masih melakukan exercise pada setiap case industri. Kami juga akan mengkomunikasikannya secara langsung dengan pelaku industri,” ujarnya hari ini.

Sesuai dengan Permen ESDM tersebut, lanjut Murtaqi, PLN akan menetapkan besaran faktor kali koefisien itu sesuai dengan kondisi dan cadangan pembangkit di masing-masing kelistrikan.

Bila sistem itu memiliki cadangan yang cukup besar pembangkit, maka faktor kalinya tidak perlu besar. “Angka yang ada dalam Permen itu kan baru range antara 1,4-2,0, bukan angka pasti yang sudah diputuskan untuk semua industri. Dampaknya seperti apa, juga baru diexercise."

Selain itu, dia menjelaskan, pemakaian industri tidak bisa disamaratakan. Yang jelas exercise Permen itu, untuk industri hanya naik sekitar 15%-18%. Ya kita lihatlah. Saya sudah diminta oleh Apindo untuk duduk bersama untuk mensosialisasikan dan melihat exercise pada Permen itu,” tutur Murtaqi.

Sesuai dengan Permen ESDM tersebut, mekanisme kenaikan TDL menetapkan bahwa semua golongan pelanggan 450 VA-900 VA, baik rumah tangga, bisnis, pemerintah tidak akan dibebankan dengan kenaikan TDL.

Begitu juga dengan pelanggan 6.600 VA ke atas (Rumah tangga, Bisnis, Pemerintah) dengan batas hemat 30% tidak naik. Untuk diketahui, kenaikan TDL per Juli ini hanya dikenakan bagi golongan pelanggan rumah tangga (R) dengan daya 1.300 VA-5.500 VA sebesar 18%, pelanggan sosial 1.300 sampai di atas 200.000 VA sebesar 10%, pelanggan bisnis 1.300-5.500 VA sebesar 16%, dan bisnis di atas 200 kVA 12%.

Sedangkan pelanggan industri dengan daya 1.300VA-2.200 VA disetujui naik 6%, industri berdaya antara 2.200 VA-200.000 VA 9%, industri di atas 200.000 VA 15%, pelanggan pemerintah antara 1.300 VA-5.500 VA 15%, dan pemerintah di atas 200.000 VA sebesar 18%.

Selain itu, tarif traksi untuk kereta listrik di atas 200.000 VA naik 9%, curah untuk apartemen di atas 200.000 VA 15%, dan tarif layanan khusus untuk pesta, acara pameran, dan pesta naik sebesar 20%.(fh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar